PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BEBAS PUSTAKA

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pustaka

  1. Isi Formulir Pengajuan pada Link “Isi Formulir” serta Upload Foto 3×4 di bawah ini.
  2. Download Surat Keterangan Bebas Pustaka pada link “Download Surat Keterangan”
  3. Simpan dan cetak sendiri surat keterangan tersebut, kemudian serahkan ke petugas Perpustakaan dengan dilengkapi syarat sebagai berikut :
    • KTA Perpustakaan yang masih aktif;
    • Menyelesaikan semua administrasi.
Catatan :
  1. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan kartu anggota akan tetapi masih aktif, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
  2. 2. Mahasiswa yang memiliki KTA, tetapi pada saat membuat surat keterangan ini sudah tidak aktif, maka dikenakan biaya Rp. 10.000/tahun. (dihitung dari tahun terakhir kartu aktif. misal terakhir kartu aktif di tahun 2020, maka ketika membuat kartu di tahun 2023 dikenakan biaya Rp. 10.000 * 2 tahun)
  3. 3. Apabila mahasiswa pernah menjadi anggota tidak aktif lagi dan serta KTA hilang, maka dikenakan biaya kartu Rp. 10.000 + biaya registrasi pertahun Rp. 10.000